Gubernur Mengaku Belum Mengetahui Rencana Penyerahan Aset PT BGJ
PALANGKA RAYA –Persoalan antara 124 perusahaan HPH penyetor dana PT Batang Garing Jaya (BGJ) dengan Direktur PT BGJ dan pemegang saham pribadi terus mencuat. Lebih-lebih belakangan ada niat dari pihak-pihak terkait, untuk menyerahkan seluruh aset PT BGJ kepada Pemprov Kalteng. Penyerahan aset PT BGJ itu terang saja mendapat somasi dari sejumlah HPH penyetor dana.
Perusahaan HPH ini mendesak agar para pemegang saham perorangan, dapat menyerahkan saham-saham perusahaan dimaksud secara legal formal. Hal ini sesuai Akta No.23 tanggal 12 Nopember 1988 yang dibuat oleh Notaris Melyo Unang Sawang dan Akta No.07 tanggal 18 Juni 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Sri Agustini.
Menyikapi persoalan tersebut, Pemprov Kalteng sepertinya menyatakan kesiapannya untuk membuka diri. Apalagi jika pihak pemegang saham ingin bertemu dan beraudiensi dengan Pemprov Kalteng.
“Pada prinsipnya, kalau pemegang saham ingin bertemu, kita tentu akan siap,” kata Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Kalteng, Selasa (19/7) kemarin.
Mengenai polemik dan somasi yang terjadi pada PT BGJ, menurut Gubernur, hal itu merupakan kewenangan dari para pemegang saham. “Kita serahkan kepada mereka. Itu semua kewenangan perseroan terbatas, tentunya bukan menjadi kewenangan saya dan pak wagub,” katanya.
Disinggung mengenai rencana akuisisi atau rapat penyerahan aset yang bakal dilaksanakan, Rabu (20/7) ini, Gubernur mengaku belum menerima undangan dan belum mengetahui perihal tersebut.
Apalagi belakangan disebut-sebut ada dua undangan yang berbeda, dengan persoalan sama, namun pada tempat berbeda. Hal ini menimbulkan persepsi negatif terhadap Pemprov Kalteng, lantaran pengambilan aset terkesan seperti dipaksanakan. “Mengenai undangan yang ada dua, terus terang saya tidak tahu,” kata Teras.
Seperti diberitakan, protes terhadap rencana pengambil alihan aset PT Batang Garing Jaya (BGJ) Palangka Raya mencuat kepermukaan. Pasalnya, upaya ini dianggap oleh para pemegang saham menyalahi aturan lantaran terkesan dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan konsorsium HPH yang telah menyetorkan dana untuk pembangunan gedung berlantai lima saja.
Jika sebelumnya ada sekitar empat orang yang melayangkan somasi, kali ini bertambah menjadi 8 orang yang melakukan hal serupa. Mereka adalah Direktur Utama PT Sarmiento Parakantja Timber Hunawan Widjayanto, Direktur Utama PT Sari Bumi Kusuma Jacub Husin, Direktur Utama PT Mentaya Kalang, dan Direktur Utama PT Austral Byna Johanny S Abdul Latief.
Hal ini dilakukan menyusul somasi yang disampaikan sebelumnya. Kuasa Hukum 8 perusahaan dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Mustafa Chani dan Eko Takari Kristanti Dkk menyampaikan somasi ini untuk mengingatkan kembali. Maksudnya PT BGJ segera agar para pemegang saham perorangan menyerahkan saham-saham perusahaan dimaksud secara legal formal, sebagaimana dinyatakan dalam Akta No.23 tanggal 12 Nopember 1988 yang dibuat oleh Notaris Melyo Unang Sawang dan Akta No.07 tanggal 18 Juni 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Sri Agustini.(ink/tur)
Selasa, 19 Juli 2011
Siap Bertemu Pemegang Saham
Diposting oleh
Sevenfold
di
21.31.00
0
komentar
Proyek Gerhan Perlu Evaluasi
PALANGKA RAYA – Proyek Gerhan belakangan ini menimbulkan berbagai masalah. Selain tidak memberikan hasil optimal, proyek yang bersumber dari dana APBN itu terkesan mubazir. Pasalnya, sangat banyak tanaman dan bibit yang dilaksanakan pada program tersebut mati.
Belakangan, muncul tudingan terhada proyek Gerhan pada 2008-2010 di Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan senilai kurang lebih Rp3,6 miliar di daerah itu terindikasi bermasalah. Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran dikonfirmasi, Selasa (19/7) kemarin mengatakan, kegiatan itu berasal dari dana DAK-DR yang ditangani oleh Kabupaten/Kota.
Belakangan muncul persoalan, lantaran adanya keterlambatan petunjuk pelaksanaan (juklak) kegiatan tersebut. Indikasi adanya kerugian Negara itu tentu perlu adanya penelitian dan evaluasi. Saat ini proyek Gerhan itu masih dalam evaluasi dari pihak-pihak terkait. “Kita belum bisa mengira-ngira mengenai hal itu, kita lihat dulu ya,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Bupati Gumas Hambit Bintih kepada Kalteng Pos usai mengikuti Rakordal pelaksanaan rencana pembangunan Triwulan II tahun anggaran 2011 di Kantor Bappeda Kalteng, Senin (18/7) mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah indikasi penyimpangan proyek tersebut kepada proses hukum.
“Kita serahkan saja kepada hukum. Kalau memang ada penyelewengan, kita tentunya harus mengikuti aturan hukum. Apalagi ini masih sebatas indikasi, biasalah begitu,” katanya.
Apakah selaku kepala daerah dirinya ada melakukan koordinasi terkait tudingan tersebut, Hambit mengatakan, proyek tersebut setiap tahunnya ada audit BPK RI dan BPKP. Selain itu juga ada dilakukan proses pengecekan lapangan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
“Proyek ini kan berasal dari dana pusat, jadi silakan saja jika patut untuk diperiksa,” ujarnya. Adanya upaya saling lempar tanggung jawab oleh mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Gumas, menurut Hambit, perihal itu tentu harus ada pengecekan pada dokumen yang ada. Pasalnya, sebelum dilakukan pencairan, ada tim independen yang melakukan pemeriksaan, dan sebagainya. “Selaku pimpinan daerah kita harus taat pada hukum,” ujarnya.
Seperti, diberitakan sebelumnya, pada tahun anggaran 2008-2010 yang lalu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah mendapatkan suntikan dana DAK-DR. Dana miliaran rupiah bersumber dari APBN itu dialokasikan untuk proyek multiyears, proyek reboisasi penghijauan berupa bibit karet, jelutung, mahoni, dan bibit meranti.
Belakangan proyek senilai kurang lebih Rp3,5 miliar itu terindikasi bermasalah. Proyek Gerhan di Desa Tajungan dan Desa Tumbang Marikoi terindikasi menimbulkan kerugian Negara. Pekerjaan penanaman bibit karet dan beberapa jenis lainnya di daerah itu ditemukan kejanggalan. Kontraktor pelaksana terlihat tidak profesional dalam melaksanaan pekerjaan proyek Gerhan tersebut.(ink/tur)
Diposting oleh
Sevenfold
di
21.28.00
0
komentar
Berkat Dukungan Kabupaten/Kota
PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang secara resmi memberikan apresiasi kepada 14 Kabupaten/Kota di Kalteng. Kabupaten/Kota ini telah berupaya maksimal dalam melakuklan pencegahan kebakaran hutan dan atau lahan di Kalteng.
Berkat kerjasama 14 Kabupaten/kota dan pihak-pihak terkait ini, maka dirinya akhirnya mendapat penghargaan dari Kementrian Kehutanan RI sebagai salah satu Gubernur Peduli Api.
“Terima kasih kepada 14 kabupaten/kota dan pihak-pihak terkait serta elemen masyarakat atas peran sertanya, terutama dalam ikut serta berpartispasi melakukan antisipasi kebakaran hutan dan atau lahan,” katanya.
Penghargaan yang diperoleh kata Teras, bukan atas usahanya sendiri tapi segenap elemen masyarakat dan instansi terkait di Kalteng. Hal ini tambah dia, sangat patut untuk terus dipertahankan, agar kedepan Kalteng benar-benar bebas dari bahaya asap akibat kebakaran hutan dan atau lahan.
Salah satu upaya memaksimalkan hal ini kedepan, pihaknya akan memaksimalkan dan mempertegas aturan-aturan yang ada serta tindakan konrktit lainnya. Semua ini sebagai salah salah satu langkah dalam memerangi kebakaran hutan dan atau lahan. Apabila dalam perjalanannya ditemukan ada perusahaan besar swasta yang kedepatan membakar hutan dan atau lahan, pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas.
“Tidak ada tawar menawar lagi, semuanya memang harus ditindak tegas. Apalagi itu dilakukan perusahaan besar swasta,” katanya. Sebagaimana diketahui, Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan, secara khusus memberi apresiasi kepada tiga gubernur yang konsen mengurangi polusi asap dari daerahnya. Para kepala daerah itu masing-masing Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Gubernur Kalsel H Rudi Arifin, dan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang.
Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kehutanan di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta, Senin (18/7) malam. Para Gubernur ini diberikan penghargaan sebagai Gubernur Peduli Api.
Menurut Menhut RI, kebakaran hutan itu sebenarnya hal yang simple dan manusiawi. Kebakaran hutan dan lahan itu terjadi karena dibakar. Pasalnya, itu merupakan cara yang paling murah dan cepat untuk membersihkan hutan. Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang sangat peduli dengan lingkungan hidup, karena itu Pemerintah Pusat menilai dia telah berhasil menyelamatkan lingkungan dari bahaya kebakaran hutan dan lahan.(ink/tur)
Diposting oleh
Sevenfold
di
21.27.00
0
komentar