Selasa, 19 Juli 2011

Siap Bertemu Pemegang Saham

Gubernur Mengaku Belum Mengetahui Rencana Penyerahan Aset PT BGJ
PALANGKA RAYA –Persoalan antara 124 perusahaan HPH penyetor dana PT Batang Garing Jaya (BGJ) dengan Direktur PT BGJ dan pemegang saham pribadi terus mencuat. Lebih-lebih belakangan ada niat dari pihak-pihak terkait, untuk menyerahkan seluruh aset PT BGJ kepada Pemprov Kalteng. Penyerahan aset PT BGJ itu terang saja mendapat somasi dari sejumlah HPH penyetor dana.
Perusahaan HPH ini mendesak agar para pemegang saham perorangan, dapat menyerahkan saham-saham perusahaan dimaksud secara legal formal. Hal ini sesuai Akta No.23 tanggal 12 Nopember 1988 yang dibuat oleh Notaris Melyo Unang Sawang dan Akta No.07 tanggal 18 Juni 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Sri Agustini.
Menyikapi persoalan tersebut, Pemprov Kalteng sepertinya menyatakan kesiapannya untuk membuka diri. Apalagi jika pihak pemegang saham ingin bertemu dan beraudiensi dengan Pemprov Kalteng.
“Pada prinsipnya, kalau pemegang saham ingin bertemu, kita tentu akan siap,” kata Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Kalteng, Selasa (19/7) kemarin.
Mengenai polemik dan somasi yang terjadi pada PT BGJ, menurut Gubernur, hal itu merupakan kewenangan dari para pemegang saham. “Kita serahkan kepada mereka. Itu semua kewenangan perseroan terbatas, tentunya bukan menjadi kewenangan saya dan pak wagub,” katanya.
Disinggung mengenai rencana akuisisi atau rapat penyerahan aset yang bakal dilaksanakan, Rabu (20/7) ini, Gubernur mengaku belum menerima undangan dan belum mengetahui perihal tersebut.
Apalagi belakangan disebut-sebut ada dua undangan yang berbeda, dengan persoalan sama, namun pada tempat berbeda. Hal ini menimbulkan persepsi negatif terhadap Pemprov Kalteng, lantaran pengambilan aset terkesan seperti dipaksanakan. “Mengenai undangan yang ada dua, terus terang saya tidak tahu,” kata Teras.
Seperti diberitakan, protes terhadap rencana pengambil alihan aset PT Batang Garing Jaya (BGJ) Palangka Raya mencuat kepermukaan. Pasalnya, upaya ini dianggap oleh para pemegang saham menyalahi aturan lantaran terkesan dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan konsorsium HPH yang telah menyetorkan dana untuk pembangunan gedung berlantai lima saja.
Jika sebelumnya ada sekitar empat orang yang melayangkan somasi, kali ini bertambah menjadi 8 orang yang melakukan hal serupa. Mereka adalah Direktur Utama PT Sarmiento Parakantja Timber Hunawan Widjayanto, Direktur Utama PT Sari Bumi Kusuma Jacub Husin, Direktur Utama PT Mentaya Kalang, dan Direktur Utama PT Austral Byna Johanny S Abdul Latief.
Hal ini dilakukan menyusul somasi yang disampaikan sebelumnya. Kuasa Hukum 8 perusahaan dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Mustafa Chani dan Eko Takari Kristanti Dkk menyampaikan somasi ini untuk mengingatkan kembali. Maksudnya PT BGJ segera agar para pemegang saham perorangan menyerahkan saham-saham perusahaan dimaksud secara legal formal, sebagaimana dinyatakan dalam Akta No.23 tanggal 12 Nopember 1988 yang dibuat oleh Notaris Melyo Unang Sawang dan Akta No.07 tanggal 18 Juni 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Sri Agustini.(ink/tur)

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com