Selasa, 19 Juli 2011

Proyek Gerhan Perlu Evaluasi

PALANGKA RAYA – Proyek Gerhan belakangan ini menimbulkan berbagai masalah. Selain tidak memberikan hasil optimal, proyek yang bersumber dari dana APBN itu terkesan mubazir. Pasalnya, sangat banyak tanaman dan bibit yang dilaksanakan pada program tersebut mati.
Belakangan, muncul tudingan terhada proyek Gerhan pada 2008-2010 di Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan senilai kurang lebih Rp3,6 miliar di daerah itu terindikasi bermasalah. Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran dikonfirmasi, Selasa (19/7) kemarin mengatakan, kegiatan itu berasal dari dana DAK-DR yang ditangani oleh Kabupaten/Kota.
Belakangan muncul persoalan, lantaran adanya keterlambatan petunjuk pelaksanaan (juklak) kegiatan tersebut. Indikasi adanya kerugian Negara itu tentu perlu adanya penelitian dan evaluasi. Saat ini proyek Gerhan itu masih dalam evaluasi dari pihak-pihak terkait. “Kita belum bisa mengira-ngira mengenai hal itu, kita lihat dulu ya,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Bupati Gumas Hambit Bintih kepada Kalteng Pos usai mengikuti Rakordal pelaksanaan rencana pembangunan Triwulan II tahun anggaran 2011 di Kantor Bappeda Kalteng, Senin (18/7) mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah indikasi penyimpangan proyek tersebut kepada proses hukum.
“Kita serahkan saja kepada hukum. Kalau memang ada penyelewengan, kita tentunya harus mengikuti aturan hukum. Apalagi ini masih sebatas indikasi, biasalah begitu,” katanya.
Apakah selaku kepala daerah dirinya ada melakukan koordinasi terkait tudingan tersebut, Hambit mengatakan, proyek tersebut setiap tahunnya ada audit BPK RI dan BPKP. Selain itu juga ada dilakukan proses pengecekan lapangan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
“Proyek ini kan berasal dari dana pusat, jadi silakan saja jika patut untuk diperiksa,” ujarnya. Adanya upaya saling lempar tanggung jawab oleh mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Gumas, menurut Hambit, perihal itu tentu harus ada pengecekan pada dokumen yang ada. Pasalnya, sebelum dilakukan pencairan, ada tim independen yang melakukan pemeriksaan, dan sebagainya. “Selaku pimpinan daerah kita harus taat pada hukum,” ujarnya.
Seperti, diberitakan sebelumnya, pada tahun anggaran 2008-2010 yang lalu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah mendapatkan suntikan dana DAK-DR. Dana miliaran rupiah bersumber dari APBN itu dialokasikan untuk proyek multiyears, proyek reboisasi penghijauan berupa bibit karet, jelutung, mahoni, dan bibit meranti.
Belakangan proyek senilai kurang lebih Rp3,5 miliar itu terindikasi bermasalah. Proyek Gerhan di Desa Tajungan dan Desa Tumbang Marikoi terindikasi menimbulkan kerugian Negara. Pekerjaan penanaman bibit karet dan beberapa jenis lainnya di daerah itu ditemukan kejanggalan. Kontraktor pelaksana terlihat tidak profesional dalam melaksanaan pekerjaan proyek Gerhan tersebut.(ink/tur)

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com