Rabu, 08 Juni 2011

Demang Perlu Kantongi Sertifikat Mediator

PALANGKA RAYA – Guna mengatasi sejumlah persoalan serta sengketa yang terjadi di Kota Palangka Raya, tidak harus selalu sampai meja persidangan, tapi bisa mengdepankan mediator melalui para demang.
Untuk itulah, menurut Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia SSos MSi, pihaknya ke depan, akan mengikutsertakan para demang untuk mengikuti pelatihan mediator agar bisa memperoleh sertifikat.

“Tetapi untuk mendapatkan sertifikat resmi sebagai mediator, pesertanya harus mempunyai ijazah strata satu (S1). Sedangkan demang, belum semuanya menngenyam pendidikan setingkat S1 tersebut. Inilah yang akan dipikirkan bagaimana yang terbaik,” ujar Riban saat membuka pelatihan mediator bersertifikat Mahkamah Agung RI angkatan I, di Aula Peteng Keruhei II Setda Kota Palangka Raya, Rabu (8/6).
Menurutnya, menjadi mediator merupakan tugas mulia. Alangkah indahnya menyelesaikan masalah atau sengketa yang terjadi melalui silahturahmi. Tanpa harus sampai ke meja pengadilan.
Dalam pelatihan itu, Pemko Palangka Raya menggandeng Insan Cendikia Institute (ICI) dan Indonesia Media Center (IMC), sebagai pakar sekaligus pemateri dalam kegiatan yang berlangsung selama 40 jam ini.
Salah satu pemateri, Ecxecutive Directur IMC RI, Humphrey R Djemat LLM FBC Arb, sependapat dengan pernyataan wali kota, demang juga perlu pelatihan khusus menangani permasalahan di daerah.
“Karena tugas mereka lebih banyak bersinggungan langsung dengan masyarakat. Mediator tugasnya memfasilitasi tidak mengambil keputusan,” katanya.
Tugas mediator sendiri, kata dia, sebagai pihak yang menjaga situasi tetap positif dan menyelesaikan persoalan secara alamiah. Berdasarkan data yang masuk ke pengadilan tidak hanya didominasi masalah hukum, tetapi 60 persen karena konflik.
Sedangkan dari ICI, Muhamad Hasanudin Toyib mengatakan, perananan mediator di tengah tergerusnya nilai komunikasi yang semakin surut ini sangat penting.
“Nilai komunikasi yang mulai tergerus yang berakar pada nilai hidup, ekonomi dan lainnya sangatlah memprihatinkan. Maka dari itu, mediator harus tampil dan perlu bekal secara khusus,” pungkasnya.
(rya/jun)

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com